Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN menyusun Laporan Keuangan BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan konsolidasian:
a. Laporan Keuangan BUN sebagai Pengelola Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); dan
b. Laporan Keuangan BUN sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran BUN/pengelola transaksi BUN lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat
(5), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (8), dan Pasal 17 ayat (4).
(3) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. LAK;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas;
d. Neraca;
e. LRA;
f. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; dan
g. CaLK.
(4) UABUN menyampaikan Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
