Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SAPBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UAPBUN PBL. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) SAPBL memproses pelaporan keuangan dari unit-unit badan lainnya dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (3) UAPBUN PBL menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca disertai dengan Ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya. (4) UAPBUN PBL menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SAPBL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda