Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SATK dilaksanakan oleh unit eselon I pada Kementerian Keuangan selaku UAPBUN TK, antara lain: a. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) selaku UAPBUN TK Pengelola Pengeluaran Hubungan Internasional dan Dukungan Kelayakan; b. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) selaku UAPBUN TK Pengelola PNBP yang dikelola DJA; c. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku UAPBUN TK Pengelola Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN; dan d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN TK Pengelola Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja PPN RTGS BI, dan Belanja Selisih Harga Beras Bulog, serta www.djpp.kemenkumham.go.id Pendapatan dan Belanja yang terkait dengan Pengelolaan Kas Negara. (2) SATK memproses transaksi keuangan dan/atau barang pada UAPBUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemrosesan transaksi dan/atau pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) Setiap UAPBUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. CaLK. (5) Setiap UAPBUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UAKPBUN TK. (6) UAKPBUN TK menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPBUN TK. (7) Laporan keuangan UAKPBUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. CaLK. (8) UAKPBUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada UABUN. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai SATK diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id