Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) SABL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain.
(2) SABL memproses transaksi keuangan dan/atau barang yang terkait dengan belanja lain-lain.
(3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) UAPBUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) UAPBUN Pengelolaan Belanja Lain-lain menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SABL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
