Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SABL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain. (2) SABL memproses transaksi keuangan dan/atau barang yang terkait dengan belanja lain-lain. (3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) UAPBUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. CaLK. (5) UAPBUN Pengelolaan Belanja Lain-lain menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SABL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda