Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SATD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) SATD memproses transaksi keuangan yang terkait dengan transfer ke daerah. (3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. CaLK. (5) UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SATD diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda