Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SAIP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah. (2) SAIP memproses transaksi keuangan dan/atau barang pengelolaan investasi pemerintah. (3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. CaLK. (5) UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SAIP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda