Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) SIKUBAH dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN Pengelolaan Hibah.
(2) SIKUBAH memproses transaksi keuangan pengelolaan hibah berupa pendapatan hibah dan belanja hibah.
(3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) UAPBUN Pengelolaan Hibah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) UAPBUN Pengelolaan Hibah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SIKUBAH diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
