Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) UAPBUN-AP memproses data gabungan dari UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-Pusat.
(2) UAPBUN-AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN-AP berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN-AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit terdiri atas:
a. LAK;
b. Neraca Kas Umum Negara; dan
c. CaLK.
(4) UAPBUN-AP menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UABUN.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SiAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
