Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKBUN-Pusat memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran kas melalui rekening Kuasa BUN Pusat. (2) Pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penerimaan dan pengeluaran transitoris yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat . (3) Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit terdiri atas: a. LAK; b. Neraca Kas Umum Negara; dan c. CaLK. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAPBUN-AP.
Koreksi Anda