Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKKBUN-Kanwil memproses data gabungan dari UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya. (2) UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN- Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dari UAKBUN- Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit terdiri atas: a. LAK; b. Neraca Kas Umum Negara; dan c. CaLK. (4) UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN-AP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id