Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) UAKKBUN-Kanwil memproses data gabungan dari UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya.
(2) UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN- Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dari UAKBUN- Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit terdiri atas:
a. LAK;
b. Neraca Kas Umum Negara; dan
c. CaLK.
(4) UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN-AP.
Koreksi Anda
