Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKBUN-Daerah memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah. (2) Pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penerimaan dan pengeluaran transitoris yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN- Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit terdiri atas: a. LAK; b. Neraca Kas Umum Negara; dan c. CaLK. (5) UAKBUN-Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAKKBUN-Kanwil.
Koreksi Anda