Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) SiAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh:
a. KPPN selaku UAKBUN-Daerah;
b. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKKBUN Kanwil;
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat; dan
d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAPBUN AP.
(2) SiAP memproses transaksi keuangan yang berasal dari pengelolaan Kas Umum Negara dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(3) SiAP menghasilkan Laporan Keuangan paling sedikit terdiri atas:
a. LAK;
b. Neraca Kas Umum Negara; dan
c. CaLK.
Koreksi Anda
