Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang sudah menerapkan SAP berbasis akrual, berpedoman pada Peraturan Menteri ini; dan b. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang belum menerapkan SAP berbasis akrual, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 beserta peraturan pelaksanaannya, paling lama untuk pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id