Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
SAPP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.
Koreksi Anda
