Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SAPP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id