Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), Pasal 23 ayat (8), Pasal 24 ayat (8), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat
(11), Pasal 27 ayat (11), Pasal 33 ayat (5) Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (9), Pasal 38 ayat (9), dan Pasal 46 ayat (13), dilaksanakan dalam bentuk pengembalian Surat www.djpp.kemenkumham.go.id
Perintah Membayar (SPM) oleh KPPN yang telah diajukan oleh UAKPA/Satker.
(2) Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-Langsung kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(3) Pelaksanaan sanksi tidak membebaskan UAKPA/UAKPB dan UAPPA- W/UAPPB-W dari kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan, laporan BMN, dan melakukan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
