Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, perlu dilakukan reviu atas Laporan Keuangan.
(2) Reviu atas Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3) Reviu atas Laporan Keuangan BUN dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Reviu atas LKPP dilaksanakan oleh BPKP.
(5) Hasil reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dituangkan ke dalam Pernyataan Telah Direviu.
(6) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampirkan pada Laporan Keuangan Entitas Pelaporan semesteran dan tahunan.
(7) Bentuk dan Isi Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti format dalam Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
