Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan Laporan Keuangan dilakukan Rekonsiliasi. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dan unit pelaporan barang pada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; b. antara UAKPA dengan bendahara pengeluaran/bendahara penerimaan Satker; c. Rekonsiliasi pelaporan keuangan antara Pengguna Anggaran dengan BUN; d. Rekonsiliasi pelaporan barang antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang; dan e. Rekonsiliasi antara BUN dan Pengelola Barang. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara berjenjang antara: a. UAKPA dengan UAKPB, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada KPPN dan UAPPA-W; b. UAKPA dengan UAKPB dengan jenis kewenangan kantor pusat, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada KPPN dan UAPPA-E1; c. UAPPA-W dengan UAPPB-W, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan UAPPA-E1; d. UAPPA-E1 dengan UAPPB-E1 sebelum Laporan Keuangan disampaikan ke UAPA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. UAPA dengan UAPB, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian jumlah kas di bendahara pengeluaran/bendahara penerimaan di Neraca. (5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada: a. KPPN dan UAPPA-W; atau b. KPPN dan UAPPA-E1, untuk UAKPA dengan jenis kewenangan kantor pusat . (6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara berjenjang antara: a. UAKPA dan UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah; b. UAKPA dan UAKPA BUN dengan Direktorat PKN selaku UAKBUN- Pusat; c. UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKKBUN-Kanwil; d. UAPPA-E1 dengan UAPBUN AP; e. UAPBUN lain dengan UAPBUN AP; dan f. UAPA dengan UAPBUN AP. (7) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d bersifat opsional. (8) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan setiap semester secara berjenjang antara: a. UAKPB dengan KPKNL; b. UAPPB-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; c. UAPPB-E1 dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN); dan d. UAPB dengan DJKN. (9) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c bersifat opsional. (10) Rekonsiliasi antara BUN dengan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan setiap semester untuk menguji kesesuaian Neraca dengan laporan BMN secara berjenjang antara: www.djpp.kemenkumham.go.id a. KPPN dengan KPKNL; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (11) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (12) Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibuat sesuai format dalam Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (13) Dalam hal: a. UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b; b. UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a; c. UAPPAW sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c; dan d. UAPPBW sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, tidak melakukan Rekonsiliasi, dikenakan sanksi administratif. (14) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Rekonsiliasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda