Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap kementerian negara/lembaga menyelenggarakan SAI.
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat Satker sampai tingkat kementerian negara/lembaga termasuk Satker BLU dan SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan.
(3) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
b. Akuntansi dan Pelaporan BMN.
(4) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lainnya.
(5) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan laporan barang kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
