Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) SABUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(2) SABUN memproses transaksi keuangan dan/atau barang yang dikelola oleh BUN.
(3) SABUN terdiri atas:
a. SiAP;
b. SAUP;
c. SIKUBAH;
d. SAIP;
e. SAPPP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. SATD;
g. SABS;
h. SABL;
i. SATK; dan
j. SAPBL.
(4) SABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan oleh BUN selaku pengelola kas.
(5) SABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j digunakan oleh BUN selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran BUN/pengelola transaksi BUN lainnya.
Koreksi Anda
