Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai SAPP dalam rangka menghasilkan LKPP.
(2) SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan SAP.
(3) SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SABUN; dan
b. SAI.
Koreksi Anda
