Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 213-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Teks Saat Ini
Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit yang merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO);
b. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit yang merupakan teks dari ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN);
c. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 10 (sepuluh) digit yang merupakan pos tarif nasional; dan
d. pos/sub pos dan uraian barang pada Bab 98 Lampiran III Peraturan Menteri ini yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.
Koreksi Anda
