Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian laporan realisasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Semester Kedua. 2. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id