Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masih terdapat sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Semester Pertama kepada masing-masing Guru PNSD, sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD tersebut harus menjadi penambah pagu pendanaan untuk pembayaran Semester Kedua. (2) Dalam hal terjadi selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, maka selisih kurang tersebut diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara Tahun Anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id