Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masih terdapat sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Semester Pertama kepada masing-masing Guru PNSD, sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD tersebut harus menjadi penambah pagu pendanaan untuk pembayaran Semester Kedua.
(2) Dalam hal terjadi selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, maka selisih kurang tersebut diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara Tahun Anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
