Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
(2) Tunjangan Profesi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).
(3) Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi kepada masing- masing Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semester Pertama, Tunjangan Profesi Guru PNSD dibayarkan paling lambat bulan Juli 2010; dan
b. Semester Kedua, Tunjangan Profesi Guru PNSD dibayarkan paling lambat bulan Desember 2010.
(4) Dalam hal dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang telah disalurkan tidak mencukupi kebutuhan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan dana dengan cara:
a. Pembayaran berdasarkan jumlah guru;
b. Pembayaran berdasarkan jumlah bulan dibayarkan; atau
c. Pembayaran berdasarkan prosentase tertentu dari besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan profesi masing-masing guru.
(5) Pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
