Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan 2 (dua) kali, yaitu:
a. Semester Pertama, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan pada bulan Juni 2010;
b. Semester Kedua, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan pada bulan November 2010.
(3) Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman umum dan alokasi sementara tunjangan profesi guru bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010.
(4) Penyaluran Semester Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyaluran Semester Kedua dapat dilaksanakan setelah Laporan Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahap Pertama disampaikan oleh
Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan melampirkan Copy Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
Koreksi Anda
