Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu: a. Alokasi sementara Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman umum dan alokasi sementara tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010; dan b. Alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan terhadap alokasi sementara Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Rincian alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda