Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan komponen Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (2) Tunjangan Profesi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010. (3) Tunjangan Profesi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id