Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 212-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan mengenai permintaan transfer Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 212-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id