Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pemberi PDN dari BUMN atau /Perusahaan Daerah harus memenuhi kualifikasi syarat paling sedikit sebagai berikut: a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut; b. mendapat persetujuan dari pihak berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN/Anggaran Rumah Tangga Perusahaan Daerah dan Anggaran Rumah Tangga BUMN/Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) Calon Pemberi PDN dari Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat paling sedikit kualifikasi sebagai berikut: a. telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman kepada pihak lain; c. mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan d. mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda