Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Calon Pemberi PDN dari BUMN atau /Perusahaan Daerah harus memenuhi kualifikasi syarat paling sedikit sebagai berikut:
a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
b. mendapat persetujuan dari pihak berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN/Anggaran Rumah Tangga Perusahaan Daerah dan Anggaran Rumah Tangga BUMN/Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan
c. memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Calon Pemberi PDN dari Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat paling sedikit kualifikasi sebagai berikut:
a. telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman kepada pihak lain;
c. mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
d. mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
