Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seleksi dilakukan melalui Seleksi Terbatas.
(2) Penawaran Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang dinilai memenuhi persyaratan.
(3) Apabila hanya terdapat 1 (satu) calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat, maka seleksi dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
Koreksi Anda
