Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dalam rangka sebagai akibat dari pelaksanaan seleksi calon Pemberi PDN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda