Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemenang seleksi calon Pemberi PDN mengundurkan diri, maka peringkat kedua seleksi calon Pemberi PDN ditetapkan sebagai menjadi pemenang seleksi.
(2) Calon Pemberi PDN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seleksi calon Pemberi PDN berikutnya.
Koreksi Anda
