Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi melakukan beauty contest terhadap calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat. (2) Beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan ngkonfirmasi persyaratan syarat-syarat dan ketentuan (terms and conditions) dan kesiapan operasional calon Pemberi PDN, atau dengan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat, maka beauty contest tetap dilaksanakan.
Koreksi Anda