Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi melakukan beauty contest terhadap calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat.
(2) Beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan ngkonfirmasi persyaratan syarat-syarat dan ketentuan (terms and conditions) dan kesiapan operasional calon Pemberi PDN, atau dengan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat, maka beauty contest tetap dilaksanakan.
Koreksi Anda
