Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenang penawaran ditentukan berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan evaluasi pendanaan. (2) Panitia Seleksi menyusun peringkat (shortlisted candidates) hasil evaluasi administrasi dan evaluasi pendanaan. (3) Panitia Seleksi melaporkan hasil evaluasi administrasi dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id