Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemenang penawaran ditentukan berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan evaluasi pendanaan.
(2) Panitia Seleksi menyusun peringkat (shortlisted candidates) hasil evaluasi administrasi dan evaluasi pendanaan.
(3) Panitia Seleksi melaporkan hasil evaluasi administrasi dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Koreksi Anda
