Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi pendanaan atas dokumen penawaran PDN.
(2) Evaluasi administrasi meliputi evaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penawaran PDN.
(3) Evaluasi pendanaan meliputi evaluasi persyaratan syarat-syarat dan ketentuan (terms and conditions) dokumen penawaran PDN.
Koreksi Anda
