Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Calon Pemberi PDN menyampaikan dokumen penawaran kepada Panitia Seleksi.
(2) Dokumen penawaran PDN yang diterima oleh Panitia Seleksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. ditandatangani oleh Direksi atau pejabat yang berwenang pada BUMN/Pemerintah Daerah/Perusahaan Daerah yang bersangkutan;
b. bertanggal jelas dan bermeterai cukup; dan
c. jangka waktu berlakunya penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
Koreksi Anda
