Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Sseleksi memberi penjelasan (aanwijzing) kepada BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang mengajukan dokumen penawaran PDN.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain cara:
a.cara penyampaian penawaran;
b.dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam penawaran;
c. metode evaluasi; dan/atau
d.hal-hal yang dapat menggugurkan penawaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
