Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Sseleksi mengundang BUMN, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Daerah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk menyampaikan dokumen penawaran PDN (Request for Proposal/RFP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id