Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Panitia Seleksi melaksanakan seleksi dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian undangan kepada calon Pemberi PDN;
b. pemberian penjelasan (aanwijzing);
c. penerimaan dokumen penawaran dari calon Pemberi PDN;
d. evaluasi dokumen penawaran calon Pemberi PDN;
e. penyusunan peringkat (shortlisted candidates) calon Pemberi PDN;
f. beauty contest terhadap calon Pemberi PDN; dan
g. pengusulan penetapan pemenang calon Pemberi PDN.
Koreksi Anda
