Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perencanaan seleksi calon Pemberi PDN; b. penyusunan jadwal seleksi calon Pemberi PDN; dan c. penyusunan Dokumen Seleksi. (2) Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Koreksi Anda