Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perencanaan seleksi calon Pemberi PDN;
b. penyusunan jadwal seleksi calon Pemberi PDN; dan
c. penyusunan Dokumen Seleksi.
(2) Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Koreksi Anda
