Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Panitia Seleksi dipilih dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b.memahami pekerjaan yang akan diadakandilaksanakan;
c. memahami isi dokumen persyaratan seleksi;
d.tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest); dan
e. menandatangani Pakta Integritas yang memuat pernyataan untuk tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan atau pernyataan- pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi.
Koreksi Anda
