Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melakukan seleksi calon Pemberi PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang membentuk Panitia Seleksi.
Koreksi Anda