Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN, adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri PDN yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pengadaan PDN, adalah pengadaan pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu. 3. Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat disebut Pemberi PDN, adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, atau Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah. 4. Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN. 5. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 6. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 7. Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. 8. Dokumen Seleksi, adalah dokumen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam NegeriPDN. 9. Seleksi Terbatas adalah metode seleksi calon Pemberi PDN dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini dengan jumlahdiyakini terbatas. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Penunjukan Langsung, adalah metode seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri PDN dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) calon Pemberi PDN.
Koreksi Anda