Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian laporan realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2009 dan/atau Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Semester Kedua. b. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya. c. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan laporan Realisasi Tahun Anggaran 2009 beserta kelengkapannya dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan pada tahun 2010. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah penerima dana tidak menyampaikan laporan Realisasi Tahun Anggaran 2009 beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c sampai dengan tanggal 15 Desember 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan pada tahun 2010 yang selanjutnya ditetapkan sebagai pemotongan terhadap penyaluran Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2010 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id