Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masih terdapat sisa dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Semester Pertama kepada masing-masing guru PNSD, sisa dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD tersebut harus menjadi penambah pagu pendanaan untuk pembayaran Semester Kedua.
(2) Dalam hal terjadi selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, maka selisih kurang tersebut diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara Tahun Anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
