Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semester Pertama, Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disampaikan paling lambat akhir bulan Agustus 2010; dan
b. Semester Kedua, Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disampaikan paling lambat akhir bulan Januari 2011.
(2) Laporan Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD;
b. Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing guru PNSD;
c. Laporan Realisasi Pembayaran dana dibuat secara Semester dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
d. Penyampaian laporan realisasi pembayaran harus menyertakan:
1. Copy Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ; dan
2. Copy Surat Setoran Pengembalian Belanja untuk pengembalian pada bulan Desember Tahun 2010 atau Copy Surat Setoran Bukan Pajak untuk pengembalian kelebihan dana pada bulan Januari 2011 yang telah dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran, untuk Laporan Realisasi Semester Kedua, dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran.
Koreksi Anda
