Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disalurkan 2 (dua) kali, yaitu:
a. Semester Pertama, penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dilakukan pada bulan Juni 2010; dan
b. Semester Kedua, Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dilakukan pada bulan November 2010.
(3) Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebesar ½ (satuperdua) dari alokasi sementara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman umum dan alokasi sementara dana tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010.
(4) Penyaluran Semester Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar selisih antara alokasi prognosa definitif Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dengan besaran dana yang telah disalurkan pada Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyaluran Semester Kedua dapat dilaksanakan setelah Laporan Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru Semester Pertama disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan
Nasional, dengan melampirkan Copy Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
Koreksi Anda
