Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu: a. Alokasi sementara Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman umum dan alokasi sementara dana tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010. b. Alokasi prognosa definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi prognosa definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan alokasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional atas terjadinya selisih kurang atau selisih lebih pada Laporan Realisasi Semester Pertama dan selisih kurang atas realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2009. (3) Rincian alokasi prognosa definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda