Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD.
(2) Guru PNSD penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
Koreksi Anda
