Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 211-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2009. (2) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) huruf (a) merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160.3/PMK.07/2008 tentang Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009. (3) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 6,5% (enam koma lima persen) yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota adalah sebesar Rp1.566.304.341.740,00 (satu triliun lima ratus enam puluh enam miliar tiga ratus empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah); dan b. Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) yang dibagikan sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp843.394.645.660,00 (delapan ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah). (4) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (1)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 211-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id